Tujuh Desa Ikuti Tes Tertulis Penyaringan Perangkat Desa di DPMD Kukar
(Proses penjaringan perangkat desa yang digelar di DPMD Kukar/pic:ist)
POSKOTAKALTIMNEWS,KUKAR: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
kembali melaksanakan tahapan penyaringan perangkat desa sebagai bagian dari
fasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Kegiatan ini digelar
pada Kamis (10/07/2025) di Kantor DPMD Kukar.
Sebanyak tujuh desa dari
empat kecamatan mengikuti tes tertulis sebagai salah satu tahapan wajib dalam
proses penjaringan perangkat desa.
Ketujuh desa tersebut
adalah Desa Bukit Layang, Desa Perdana, Desa Kelekat, dan Desa Long Beleh Haloq
dari Kecamatan Kembang Janggut.
Desa Semayang dari
Kecamatan Kenohan. Desa Lung Anai dari Kecamatan Loa Kulu, serta Desa Kota
Bangun III dari Kecamatan Kota Bangun Darat.
Saat dikonfirmasi
Poskotakaltimnews Kepala Dinas DPMD Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa kegiatan
ini merupakan bagian dari rutinitas pihaknya dalam memberikan fasilitasi
terhadap proses pengelolaan perangkat desa di Kukar.
"Salah satu kegiatan
kami memang memfasilitasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Meskipun masa jabatan perangkat desa menurut Undang-Undang berlaku hingga usia
60 tahun, namun di lapangan sering terjadi pengunduran diri, pemberhentian
karena pelanggaran disiplin, atau karena tidak mampu menjalankan tugas secara
tetap," ungkap Arianto Jumat (11/07/2025).
Lebih lanjut, Arianto menambahkan
bahwa ada beberapa perangkat desa yang mengundurkan diri karena mendapatkan
pekerjaan lain atau tidak bisa menyesuaikan dengan tugas dan ritme kegiatan di
desa.
Hal inilah yang membuat
permintaan fasilitasi penjaringan perangkat desa cukup sering diterima oleh
DPMD Kukar.
"Setiap saat hampir
selalu ada laporan dari desa yang meminta fasilitasi penjaringan. Salah satu
tahapannya adalah tes tertulis yang kami selenggarakan langsung di DPMD. Dan
proses ini berdasarkan kebijakan yang telah diatur pemerintah daerah,”
jelasnya.
Untuk diketahui adapun
dasar hukum pelaksanaan penjaringan ini diatur melalui Peraturan Bupati Kutai
Kartanegara Nomor 40 Tahun 2022 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasal 5 ayat (2) dan (3) yang
berbunyi : Pasal (2) Untuk menjamin netralitas dalam proses penyaringan
Perangkat Desa dalam pengadaan soal dan materi ujian dibuat oleh Dinas, Pasal
(3) Ujian penyaringan dilaksanakan oleh TP3D yang dibantu oleh unsur Kecamatan
dan dapat dibantu oleh unsur Kabupaten.
Dalam perbup tersebut,
disebutkan bahwa pelaksanaan ujian harus difasilitasi oleh pemerintah
kabupaten, dalam hal ini DPMD, sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan.
(Adv/Tan)